AD ART GAPOKTAN SARI ASIH
MUKADDIMAH
Segala puji bagi Allah SWT. Tuhan semesta alam, sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah SAW., keluarga, sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman.
Dengan Rahmat serta karunianyalah sehingga pada hari ini senin .tanggal 02 nopember Tahun 2009 telah terbentuk, Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) yang diberi nama ”.SARI ASIH..” di Desa. Wonosari.. Kecamatan Bawang . Kabupaten Batang Propinsi Jawa Tengah
Terbentuknya GAPOKTAN ”.SARI ASIH ..” berdasarkan hasil kesepakatan bersama dari gabungan Kelompok Tani (POKTAN) sebanyak 5 kelompok yang ada di Desa. Sungai Bakar, dengan terbentuknya Gapoktan ini diharapkan adanya kebersamaan dalam berusaha yang bertujuan untuk meningkatkan tarap hidup masa akan datang yang lebih baik dari masa kini. Dalam upaya peningkatan produksi bidang pertanian serta pengembangan agribisnis yang ada di desa, tentu saja banyak faktor yang ikut terlibat antara lain ketersediaan infrastruktur bidang teknis, infrastruktur penunjang pemasaran, ketersediaan modal dan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dalam hal ini adalah para petani sebagai pelaku utama dalam proses produksi. Masing-masing faktor ini tentunya tidak dapat berdiri sendiri melainkan saling berhubungan dan bersinergis. Meningkatnya kwalitas para petani dalam menjalankan usahanya sangat berhubungan erat dengan adanya Gapoktan yang menjadi wadah untuk berhimpun dan merupakan wahana tempat belajar. Selain itu melalui Gapoktan tersebut para petani dapat mengaktualkan diri, mengemukakan gagasan dalam rangka penentuan arah kebijakan dibidang pertanian serta sebagai sarana untuk memperkuat posisi tawar ketika berhadapan dengan pihak luar. Melihat peran central Gapoktan dalam pemberdayaan kelompok-kelompok tani maka diperlukan sekali kelembagaan atau organisasi yang kuat (pengurus mampu menjalankan fungsi dan perannya, punya modal, usaha berkembang, jaringan kerja luas dan punya program yang jelas ) sehingga mampu memposisikan diri sebagai alat perjuangan perbaikan kesejahteraan anggotanya.
Tentunya keberadaan GAPOKTAN “.SARI ASIH” saat ini sangat dibutuhkan oleh petani khususnya dan masyarakat umumnya. Sebagai acuan untuk menjalankan atau mengembangkan kelembagaan GAOKTAN tersebut maka disusunlah bersama-sama Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPOKTAN ”SARI ASIH..”.
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
GAPOKTAN
SARI ASIH
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
PASAL
1
1. Gabungan Kelompok Tani atau disingkat Gapoktan ini bernama
“ Sari Asih “ dan selanjutnya disebut Lembaga Organisasi Kemasyarakatan.
2. Gapoktan “Sari Asih“ ini berkedudukan di Desa Wonosari Kecamatan Bawang Kabupaten Batang Propinsi Jawa tengah
3. Wilayah kerja Gapoktan Sari Asih. ini meliputi Wilayah Desa Wonosari. Kecamatan Batang Kabupaten Batang
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal
2
1. Visi dari Gapoktan “ Sinar Tani “ ini adalah, Terwujudnya kesejahteraan anggota dan masyarakat umumnya dalam wadah usaha bersama, dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan.
2. Adapun Misi yang akan dilakukan dalam hal mencapai Visi tersebut diatas antara lain :
a. Melakukan kegiatan agribisnis pertanian dan usaha lainnya yang bermanfaat untuk peningkatan ekonomi anggota.
b. Menumbuhkan nilai-nilai kebersamaan, keswadayaan dengan menghimpun modal usaha melalui kegiatan simpan pinjam.
c. Penguatan kapasitas kelembagaan organisasi masyarakat khususnya Gapoktan, Poktan dan Anggota, melalui pelatihan-pelatihan dan pembinaan.
d. Pengembangan usaha ekonomi produktif melalui peningkatan modal usaha keswadayaan anggota.
e. Peningkatan pelayanan ekonomi kerakyatan terhadap anggota maupun non anggota.
BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal
3
1. Gapoktan “ Sari Asih“ berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. dengan Kekeluargaan dan Kegotong Royongan.
2. Gapoktan “ Sari Asih“ bertujuan untuk :
a. Meningkatkan kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat dilingkup kegiatan pada umumnya.
b. Berperan sebagai pengelola usaha penyedia sarana produksi pertanian, permodalan usaha simpan pinjam, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.
c. Mengembangkap sikap saling hormat menghormati, demokrasi dan transparansi dalam segala aspek kegiatan.
BAB IV
U S A H A
Pasal
4
Dalam rangka tercapainya hal yang dimaksud diatas, maka Gapoktan “Sari Asih“
menghimpun modal swadaya dan menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1. Menghimpun modal dari anggota, antara lain simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela dan usaha-uasaha lain yang mudah,cepat dan tepat.
2. Pengelola dan menyediakan sarana produksi pertanian. permodalan usaha simpan pinjam, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.
3. Menumbuhkan dan mengupayakan usaha lainnya, berdasarkan hasil musyawarah anggota yang telah disepakati dan disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
4. Mengusahakan program pendidikan scara teratur dan brklanjutan bagi para anggota untuk meningkatkan pengtahuan dan ketrampilan anggota dalam mengelola usahanya.
5. Mengembangkan jiwa dan semangat kerjasama dan saling menolong dalam upaya meningkatkan taraf hidup para anggota dan kluarganya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
5
1. Anggota Gapoktan “Sari Asih “ adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.
2. Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha kebersamaan.
3. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
4. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun.
5. Telah menyetujui anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan gapoktan yang berlaku.
Pasal
6
Yang dapat diterima menjadi anggota Gapoktan “Sari Asih .“ adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal dan berdomisili serta berusaha diwilayah Desa Wonosari dan menjadi anggota kelompok tani yang tergabung di Gapoktan Sari Asih.
2. Masyarakat umum atau individu yang sudah dewasa dan ada mempunyai usaha yang jelas, baik laki-laki maupun perempuan di luar anggota kelompok tani yang tinggal dan berdomisili di Desa Wonosari
3. Bersedia mentaati peraturan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Bersedia membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.
Pasal
7
Keanggotaan Gapoktan “ Sari Asih“ berakhir bilamana yang bersangkutan :
a. Mengundurkan diri dari keanggotaan atau berhenti atas permohonan sendiri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan karena :
c.1. Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
c.2. Dalam waktu 6 (enam) bulan tidak ikut aktif berpartisifasi kepada Gapoktan.
d. Dipecat atau diberhentikan oleh pengurus maupun rapat anggota karena :
d.1. Terbukti melakukan tindak kejahatan/pidana.
d.2. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik Gapoktan.
d.3. Melalaikan kewajiban sebagai anggota setelah diperingatkan 3 (tiga) kali secara tertulis oleh pengurus.
Pasal
8
Setiap Anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap Gapoktan :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
2. Berpartisifasi dan aktif dalam segala kegiatan Gapoktan.
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
Setiap Anggota Gapoktan mempunyai hak yang sama untuk :
1. Menghadiri, mengemukakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. Memilih dan dipilih menjadi kepengurusan.
3. Memanfaatkan Gapoktan dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
4. Mendapatkan bagian dari keuntungan sisa hasil usaha ( SHU ).
BAB VI
K E P E N G U R U S A N
Pasal
9
1. Kepengurusan Gapoktan dipilih dari dan oleh rapat anggota.
2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus kelompok adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Memiliki sifat jujur, aktif dan terampil sesuai dengan bidangnya.
b. Mempunyai pengertian yang cukup tentang tujuan organisasi dan tata cara kerjanya Gapoktan.
3. Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan rapat anggota.
Pasal
10
1. Masa jabatan pengurus selama 3 ( Tiga ) tahun.
2. Rapat Anggota dapat memberhentikan Pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa :
a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Gapoktan.
b. Pengurus tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan.
c. Pengurus dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Gapoktan..
3. Pengurus yang masa Jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
4. Pengurus sekurang-kurangnya tiga ( 3 ) orang dan sebanyak-banyaknya lima ( 5 ) orang
5. Nama-nama pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus.
Pasal
11
Pengurus mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Memimpin organisasi dan usaha Gapoktan.
2. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Gapoktan.
3. Mewakili Gapoktan dalam kegiatan diluar dalam hal keperluan organisasi.
4. Melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
5. Menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan jabatannya.
6. Melaporkan kepada anggota baik kegiatan maupun keuangan
7. Mencatat segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Gapoktan.
Pasal
12
Pengurus mempunyai hak mendapatkan jasa berdasarkan kemampuan Kelompok serta berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
BAB VII
KOMITE PENGARAH
Pasal
13
1. Komite Pengarah Gapoktan dipilih dari dan oleh anggota Gapoktan dalam Rapat Anggota, serta bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
2. Masa jabatan Komite Pengarah 1 ( satu ) tahun.
3. Anggota Komite Pengarah yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
4. Anggota Komite Pengarah tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus maupun Pengelola Gapoktan.
Pasal
14
Syarat untuk dipilih menjadi Anggota Komite Pengarah sebagai berikut :
1. Mempunyai dasar pendidikan yang cukup
2. Mempunyai pengetahuan dan mengerti tentang pembukuan Gapoktan.
3. Mempunyai kejujuran dan bertanggungjawab penuh terhadap anggota.
Pasal
15
1. Tugas dan Kewajiban Komite Pengarah adalah :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan, kebijaksanaan dan pengelolaan Gapoktan serta membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasan minimal 1 (satu) tahun sekali.
b. Membuat laporan tahunan hasil pemerikasaan atau pengawasan atas posisi kinerja kepengurusan, administrasi dan keuangan, guna disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.
c. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam penumbuhan dan pengembangan unit usaha otonom yang dilaksanakan oleh Gapoktan.
2. Komite Pengarah berwewenang dan berhak untuk :
a. Memeriksa dan meneliti kebenaran pembukuan serta catatan-catatan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi dan pengelolaan usaha Gapoktan.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus, anggota atau siapapun dalam rangka melaksanakan tugasnya.
c. Memberikan saran, pendapat dan usulan serta mengupayakan rencana tindak lanjut pada pengurus maupun kepada Rapat Anggota dan pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Gapoktan yang lebih baik untuk masa akan datang.
d. Komite Pengarah berhak menerima jasa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Gapoktan serta berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Anggota.
e. Komite Pengarah ikut bertanggung jawab atas kejadian yang ada pada waktu atau setelah diadakan pemerikasaan yang diketahui kemudian setelah pemeriksaan berjalan.
BAB VIII
PERMODALAN
Pasal
16
Modal Gapoktan dihimpun dari swadaya anggota terdiri dari :
1. Simpanan Pokok per anggota sebesar Rp 25.000,00..dan dibayar pada saat masuk menjadi anggota Gapoktan, namun dalam hal tertentu dapat dicil menjadi 2 x .cicilan.
2. Simpanan wajib per anggota sebesar Rp 3.000,00 .dan dibayar setiap bulan pada saat pertemuan rutin bulanan.
3. Simpanan sukarela anggota tidak ada batasan atau besaran nilainya, atau sesuai dengan kemampuan masing-masing anggota.
Pasal
17
Modal Gapoktan bisa juga diperoleh dari bantuan pihak luar, baik hibah maupun berupa pinjaman atau kredit.
Pasal
18
Modal Gapoktan bisa didapat dari keuntungan hasil usaha, simpan pinjam, jasa, perdagangan dan usaha lainnya yang telah disepakati pada Rapat Anggota Tahunan.
BAB IX
RAPAT ANGGOTA
Pasal
19
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Gapoktan Sari Asih
Pasal
20
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Gapoktan
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Komite Pengarah
d. Program kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Gapoktan
Serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. Pembagian sisa hasil usaha
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Gapoktan
Pasal
21
(1). Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat.
(2). Dalam hal dilakukan pemungatan suara, setiap anggota
Mempunyai hak satu suara.
(3). Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan
Keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal
22
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban, Pengurus dan Komite Pengarah mengenai pengelolaan Gapoktan.
Pasal
23
(1). Rapat Anggota dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun
(2). Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus, diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal
24
Rapat Anggota berkenaan dengan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b. Rapat Anggota Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Komite Pengarah.
c. Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar
d. Rapat Anggota Peleburan / Penggabungan dan Pembagian
e. Rapat Anggota Pembubaran Gapoktan
f. Rapat Anggota Biasa lainnya
Pasal
25
Rapat Anggota dapat diselenggarakan oleh Gapoktan
Tidak mengunakan system kelompok atau dengan system kelompok.
(1). Rapat Anggota Tahunan, yaitu Rapat Anggota yang diadakan setahun sekali dalam rangka tutup tahun buku.
a. Diselenggarakan paling lambat akhir bulan Maret setelah tutup tahun buku.
b. Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain:
b.1. Pembacaan dan pengesahan Berita Acara/ Notulen Rapat Anggota Tahunan yang lalu.
b.2. Laporan pertanggungjawaban Pengurus tentang kegiatannya selama tahun buku yang lalu, neraca dan perhitungan.
laba/ rugi selama tahun buku yang bersangkutan.
b.3. Laporan Komite Pengarah
b.4. Tanggapan anggota terhadap laporan Pengurus dan Komite Pengarah
b.5. Pengesahan laporan Pengurus dan Komite Pengarah
b.6. Pengesahan program kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Gapoktan
untuk tahun buku berikutnya
b.7. Pengaturan tentang pembagian dan penggunaan sisa hasil usaha
b.8. Hal – hal lain yang menyangkut perkembangan Gapoktan
c. Rapat Anggota Tahunan sah, apabila dihadiri oleh lebih 50% dari jumlah anggota
Atau dari jumlah utusan kelompok.
d. Sahnya keputusan Rapat Anggota Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 25 Anggaran Dasar
(2). Rapat Anggota Pemilihan , Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus dan atau
Komite Pengarah.
a. Diadakan bilamana keadaan memerlukan pemilihan
Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan atau Komite Pengarah
b. Pelaksanaannya pada waktu yang sama setelah selesai penyelenggaraan
Rapat Anggota Tahunan.
c. Sahnya keputusan rapat sebagaimana diatur pada pasal 25 Anggaran Dasar ini.
(3). Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Gapoktan
a. Diadakan khusus untuk membicarakan masalah perubahan Anggaran Dasar-
Sehubungan dengan :
a.1. Penyesuaian dengan Undang – Undang tentang Gapoktan :
a.2. Penelaahan nama Gapoktan
a.3. Penelaahan Usaha Gapoktan
a.4. Penelaahan keanggotan Gapoktan
a.5. Penelaahan simpanan pokok anggota
a.6. Penelaahan masa jabatan Pengurus dan atau Komite Pengarah
a.7. Dan lain – lain menyangkut perubahan Anggaran Dasar
b. Dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota atau
Dari jumlah utusan kelompok.
c. Sahnya keputusan rapat sebagaimana diatur dalam pasal 25
Ayat (1) dan (2) , dalam hal tidak tercapainya kata mufakat maka keputusan sah bila disetujui oleh sekurang – kurangnya 3/4 dari jumlah Utusan kelompok yang hadir.
d. Hanya terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan
Pembagian dan perubahan bidang usaha Gapoktan yang diminta pengesahan
Kepada pemerintah, termasuk dalam hal ini perubahan struktur permodalan,
Tanggungan anggota dan nama Gapoktan.
Pasal
26
(1). Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 25 Anggaran Dasar ini, Gapoktan dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan. Adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2). Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan sejumlah anggota atau atas keputusan Pengurus.
a. Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan anggota
a.1 Untuk suatu hal yang prinsipil, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan/tujuan Gapoktan.
a.2 Disampaikan kepada Pengurus secara tertulis ditandatangani oleh/ serta dihadiri oleh minimal 10% dari jumlah anggota Gapoktan atau dari jumlah utusan Kelompok.
a.3. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan, ayat (2) huruf a.1 dan a.2 dalam pasal ini maka Pengurus harus memenuhinya;
b. Rapat Anggota Luar Biasa atas Keputusan Pengurus:
b.1. Dilaksanakan untuk memperoleh kesempatan terhadap upaya yang akan ditempuh bagi kepentingan pengembangan Gapoktan.
b.2. Dihadiri oleh minimal 20% dari jumlah anggota Gapoktan atau dari jumlah utusan kelompok dengan mengikut sertakan seluruh pengelola terutama dalam hal yang berkaitan dengan usaha.
(3). Dalam hal tidak diperoleh kata mufakat, maka keputusan Rapat Anggota Luar Biasa dimaksud sah bila disetujui olah 2/3 dari jumlah anggota anggota yang hadir.
(4). Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Anggaran Dasar ini.
Pasal
27
(1). Undang/pemberitahuan Rapat Anggota/Rapat Anggota Luar Biasa beserta acaranya berikutbahan rapat seperti laporan tahunan Pengurus :
Laporan Komite Pengarah, neraca dan perhitungan rugi/laba, Program Kerja dan Rencana Pendapatan dan Belanja serta bahan-bahan lain yang diperlukan, sesuai dengan acaranya sekurang-kurangnya 1(satu) minggu sebelum rapat dilaksanakan telah diasampaikan kepada anggota.
(2). Pejabat Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan/atau instansi lainnya yang melakukan pembinaan selama berjalannya Gapoktan dapat berhadir baik dalam Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa atau Rapat Pengurus guna memberikan bimbingan dan konsultan yang diperlukan.
(3). Semua hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dicatat dalam Berita Acara (Notulen Rapat),dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
BAB X
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal
28
1. Sisa Hasil Usaha Gapoktan adalah merupakan pendapatan dari hasil segala usaha yang diupayakan oleh Gapoktan selama satu tahun buku dan dikurangi baiaya operasional dan kewajiban lainnya.
2. Sisa Hasil Usaha sebagai dimaksud pada ayat (1) pasal ini dibagi dengan rincian sebagai berikut :
a. 30 % untuk Penambahan modal Gapoktan
b. 20 % untuk Jasa Pengurus.
c. 5 % untuk Dana Sosial /
d. 5 % untuk Dana Pendidikan
e. 10%untuk pengelola
f. 5% untuk pembangunan desa
g. 25 % untuk Dibagikan Kepada Anggota berdasarkan jasa.
BAB XI
S A N K S I
Pasal
29
1. Setiap anggota yang melalaikan kewajibannya terhadap anggota, akan diberi sanksi antara lain :
a. Diberi peringatan awal atau adanya pemberitahuan pengurus.
b. Apabila 3 (tiga) bulan belum ada melakukan atau menyelesaikan kewajibannya sebagai anggota akan dikenakan denda sebesar 5 % dari total tunggakan atau kewajiban sebagai anggota.
c. Apabila 3 (tiga ) bulan berturut-turut masih tidak menyelesaikan kewajibannya, maka akan dikeluarkan sebagai keanggotaan, namun sebelumnya segala jaminan yang dititipkan kepada pengurus dijadikan uang terlebih dahulu untuk menutupi jumlah sisa kewajibannya, serta segala hak sebagai anggota telah dihapuskan.
2. Apabila segala hal telah dilakukan atau pada pasal 20 ( dua puluh ) ayat 1 ( satu ), tidak ada penyelesaian, maka yang bersangkutan akan diajukan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal
30
Setiap anggota Pengurus Gapoktan yang melalaikan tugasnya, akan diberikan sanksi sebagai berikut :
1. Diberikan peringatan awal
2. Diberikan teguran dan pembinaan
3. Diberhentikan sebagai anggota kepengurusan
4. Diajukan kepada pihak yang berwajib, jika ada hal yang berkaitan dengan penyalah gunaan nama baik Gapoktan maupun yang berkaitan dengan keuangan.
Pasal
31
Setiap anggota Komite Pengarah yang melalaikan tugasnya, akan diberikan sanksi sebagai berikut :
1. Diberikan peringatan awal
2. Diberikan teguran dan pembinaan
3. Diberhentikan sebagai anggota Komite Pengarah
4. Diajukan kepada pihak yang berwajib, jika ada hal yang berkaitan dengan penyalah gunaan nama baik Gapoktan maupun yang berkaitan dengan keuangan.
BAB XII
JANGKA WAKTU BERDIRINYA
Pasal
32
Gapoktan “Sari Asih “ didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas atau setelah memperoleh adanya kesepakatan pada Rapat Anggota.
BAB XIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal
33
1. Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Gapoktan harus diselesaikan secara interen malalui Rapat Pengurus dan bila mana perlu penyertakan Komite Pengarah atau melalui Rapat Anggota.
2. Apabila tidak dapat diselesaikan secara menurut ayat 1 ( satu ) pasal ini maka dapat dikonsultasikan kepada instansi / pejabat yang berwewenang guna mendapat petunjuk dan bimbingan sebagaimana mestinya.
3. Jika dalam hal ini tidak dapat diselesaikan menurut ayat 2 ( dua ) pasal ini, maka penyelesaiannya harus dilakukan menurut jalur hukum yang berlaku ataupenyelesaian dimintakan kepada pemarintah dalam hal ini dinas pertanian Kabupaten Batang
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal
34
1. Hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran dasar ini.
2. Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus atau keputusan lainnya sebagai yang dimaksud pada ayat 1 ( satu ) pasal ini dimusyawarahkan dan disyahkan dalam Rapat Anggota.
BAB XV
P E N U T U P
Pasal
35
1. Anggaran Dasar Gapoktan “ Sari Asih “ ini ditanda tangani bersama oleh semua anggota atau pendiri serta dilampirkan dalam Anggaran dasar ini.
2. Anggaran Dasar ini berlaku dan disyahkannya sejak tanggal ditanda tangani bersama oleh Pengurus dan Anggota Pendiri.
Wonosari 01 nopember 2009
Pengurus Gapoktan “ SARI ASIH “
No.
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
1
Sukirman
Ketua
1
2
Sugario Sekretaris 2
3
Nikmarofik Bendahara 3
4
Inayati Aina Manajer UPG 4
Mengetahui,
Kepala Desa Wonosari
RABUN
Penyuluh Pertanian
KADARYONO.SPi
NIP. 19600325.198103.1.005
Kepala BP3K Kec. Bawang
SAIJAN SP
NIP. ……………………………….
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GABUNGAN KELOMPOK TANI SARI ASIH
DESA WONOSARI KECAMATAN BAWANG KABUPATEN BATANG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Yang menjadi anggota Gapoktan sari asih adalah warga desa Wonosari yang tergabung dalam kelompok dan mempunyaiempunyai usaha di bidang pertanian
2. Anggota gapoktan sari asih adalah yang telah membayar simpanan pokok sebesar 25.000 dan simpanan wajb 3.000 yang diputuskan dalam rapat anggota
BAB II
PENGURUS DAN KOMITE PENGARAH
PASAL 2
1. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sub
2. Anggota pengawas yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap, diganti dengan anggota lain dalam rapat anggota
3. Pengurus yang tidak aktif harus diganti oleh anggota lain melalui rapat anggota
4. Pengawas berjumlah 3 (tiga) orang dan selanjutnya dinamakan komite pengarah yang bertugas memeriksa keadaan administrasi keuangan dan lain-lain
BAB III
TUGAS PENGURUS
PASAL 3
(1) Ketua
a. Memimpin rapat anggota dan pengurus
b. Menjalankan tugas-tugas dalam memimpin organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gapoktan Sari Asih
c. Menandatangani semua penerimaan dan pengeluaran uang bersama bendahara
d. Mewakili keompok dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain
e. Apabila berhalangan hadir dapat memberikan mandate kepada salah satu pengurus untuk mwakilinya dalam hal apapu kecuali penandatanganan berkas-brkas penting
(2) Sekretaris
a. Membuat agenda rapat dan mencatat hasil rapat
b. Meberitahukan rapat kepada pengurus lain dan anggota
c. Tugas lain yang diperintahkan oleh ketua sepanjang tidak bertentangan dengan ad/art Gapoktan
(3) Bendahara
a. Memelihara kekayaan Gapoktan dalam arti luas
b. Memelihara dan mencatat semua keuangan Gapoktan dalam buku kas secara tpat waktu
c. Membuat laporan kuangan untuk disampaikan dalam rapat pengurus maupun rapat anggota
d. Tugas lain yang diperintahkan oleh ketua sepanjang tidak bertentangan dengan ad/art Gapoktan
BAB IV
PENGLOLA
PASAL 4
1. Pengurus mengangkat dua orang penglola yang bertugas untuk membantu pengurus dan melaksanakan kgiatan simpan pinjam
2. Pengelola dalam mlayani anggotanya harus dengan sopan dan sepenuh hati
3. Pengelola dapat langsung diberhentikan pengurus apabila terbukti melakukan pelanggaran yang dapat merusak Gapoktan Sari Asih dsa Wonosari.
BAB V
PELAYANAN SIMPAN PINJAM
PASAL 5
1. Dalam Membrikan layanan pinjaman kepada anggota diaturberdasarkan daftar permohonan pinjaman yang dicatat menurut nomor urut yang di buat oleh UPG
2. Keputusan mngnai dapatnya diberikan pinjaman, besarnya pinjaman, serta jangka waktu yang diknakan ditentukan dalam rapat bulanan antara anggota dan pengurus, UPG, dan komite pengarah,
3. Peminjam dibebani bunga 2% stiap bulan dan beban administrasi 2.5%
4. Setiap peminjam wajib memberikan jaminan yang senilai dengan pinjaman tersebut.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 6
Prubahan Anggaran Rumah Tanggadapat Dilakukan Dalam Rapat Anggota Yang Dihadiri Oleh Sekurnag-Kurangnya 75% Dari Jumlah Anggota
BAB VII
MASA BERLAKU ANGGARAN RUMAH ATANGGA
Anggaran rumah tangga gapoktan sari asih berlaku mulai ditetapkanya oleh rapat anggota.
Wonosari 01 nopember 2009
Pengurus Gapoktan atas nama seluruh anggota Gapoktan“ SARI ASIH “
No.
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
1
Sukirman
Ketua
1
2
Sugario Sekretaris 2
3
Nikmarofik Bendahara 3
4
Inayati Aina Manajer UPG 4
Mengetahui,
Kepala Desa Wonosari
RABUN
Penyuluh Pertanian
KADARYONO.SPi
NIP. 19600325.198103.1.005
Kepala BP3K Kec. Bawang
SAIJAN SP
NIP. ……………………………….
ANDA baru membentuk Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan), atau sudah lumayan lama terbentuk. Tapi sandaran hukum untuk bekerja / kegiatan oleh Gapoktan belum jelas. Saya ada contoh bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
Bila anda sudah mempunyai dan menyusun, mari kita saling berbagi info untuk saling melengkapi. Untuk kesempurnaan, sehingga Gapoktan dapat berjalan sesuai perencanaan dan bisa Mandiri. Oke.
Daripada anda membaca yang tidak jelas . Mari kita mulai dengan penyusunan, penetapan, dan pengesahan AD / ART.
1.PERSIAPAN
Mengadakan pertemuan dengan pengurus inti Gapoktan ( Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Unit - Unit ) untuk membicarakan : jadwal pertemuan dengan seluruh anggota, tempat, waktu, siapa yang diundang selain anggota, biaya pertemuan. Menyiapkan naskah AD/ART
2. Konsep AD / ART sebagai berikut : :
a. MUKADDIMAH
Tentunya keberadaan GAPOKTAN “.............................. ” saat ini sangat dibutuhkan oleh petani khususnya dan masyarakat umumnya. Sebagai acuan untuk menjalankan atau mengembangkan kelembagaan GAOKTAN tersebut maka disusunlah bersama-sama Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPOKTAN ”....................... "
BAB I Nama, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja
BA B II Terdiri dari Pasal 2 - Pasal 8 : Visi dan Misi
BAB III : Azas dan Tujuan
BAB IV : Usaha
BAB V : Keanggotaan
BAB VI : Kepengurusan
BAB VII : Komite Pengarah
BAB VIII : Permodalan
BAB IX : Rapat anggota
BAB X: Pembagian Sisa Hasil usaha
BAB XI : Sanksi
BAB XII : Jangka Waktu Berdirinya
BAB XIII : Penyelesaian Perselisihan
BAB XIV : Anggaran Rumah tangga dan Peraturan Khusus
BAB XV : Penutup
Ditetapkan di ……., Pengurus Gapoktan menanda tangani naskah.
Mengetahui : Kepala Desa, Penyuluh Pertanian, Kepala BPP.
Apabila anda bermnat dengan naskah ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GAPOKTAN.
Silahkan Download lewat penyimpanan data online Ziddu.:
Ini dia Link tinggal klik aja ( tapi maaf) filenya saya beri Password
Jadi bila anda sudah mendownload, mohon info aku lewat email.
Mohon untuk tidak kenyamanan ini.
.
Selasa, 03 Agustus 2010
motifasi lagi dari pak mario teguh
Kita menilai diri dari apa yang kita pikir bisa kita lakukan, padahal orang lain menilai kita dari apa yang sudah kita lakukan. Untuk itu apabila anda berpikir bisa, segeralah lakukan
Bukan pertumbuhan yang lambat yang harus anda takuti. Akan tetapi anda harus lebih takut untuk tidak tumbuh sama sekali. Maka tumbuhkanlah diri anda dengan kecepatan apapun itu.
Jika anda sedang benar, jangan terlalu berani dan bila anda sedang takut, jangan terlalu takut. Karena keseimbangan sikap adalah penentu ketepatan perjalanan kesuksesan anda
Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba itulah kita menemukan dan belajar membangun kesempatan untuk berhasil
Anda hanya dekat dengan mereka yang anda sukai. Dan seringkali anda menghindari orang yang tidak tidak anda sukai, padahal dari dialah Anda akan mengenal sudut pandang yang baru
Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus belajar, akan menjadi pemilik masa depan
Tinggalkanlah kesenangan yang menghalangi pencapaian kecemerlangan hidup yang di idamkan. Dan berhati-hatilah, karena beberapa kesenangan adalah cara gembira menuju kegagalan
Jangan menolak perubahan hanya karena anda takut kehilangan yang telah dimiliki, karena dengannya anda merendahkan nilai yang bisa anda capai melalui perubahan itu
Anda tidak akan berhasil menjadi pribadi baru bila anda berkeras untuk mempertahankan cara-cara lama anda. Anda akan disebut baru, hanya bila cara-cara anda baru
Ketepatan sikap adalah dasar semua ketepatan. Tidak ada penghalang keberhasilan bila sikap anda tepat, dan tidak ada yang bisa menolong bila sikap anda salah
Orang lanjut usia yang berorientasi pada kesempatan adalah orang muda yang tidak pernah menua ; tetapi pemuda yang berorientasi pada keamanan, telah menua sejak muda
Hanya orang takut yang bisa berani, karena keberanian adalah melakukan sesuatu yang ditakutinya. Maka, bila merasa takut, anda akan punya kesempatan untuk bersikap berani
Kekuatan terbesar yang mampu mengalahkan stress adalah kemampuan memilih pikiran yang tepat. Anda akan menjadi lebih damai bila yang anda pikirkan adalah jalan keluar masalah.
Jangan pernah merobohkan pagar tanpa mengetahui mengapa didirikan. Jangan pernah mengabaikan tuntunan kebaikan tanpa mengetahui keburukan yang kemudian anda dapat
Seseorang yang menolak memperbarui cara-cara kerjanya yang tidak lagi menghasilkan, berlaku seperti orang yang terus memeras jerami untuk mendapatkan santan
Bila anda belum menemkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat anda, bakatilah apapun pekerjaan anda sekarang. Anda akan tampil secemerlang yang berbakat
Kita lebih menghormati orang miskin yang berani daripada orang kaya yang penakut. Karena sebetulnya telah jelas perbedaan kualitas masa depan yang akan mereka capai
Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita ketahui, kapankah kita akan mendapat pengetahuan yang baru ? Melakukan yang belum kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan
Jangan hanya menghindari yang tidak mungkin. Dengan mencoba sesuatu yang tidak mungkin,anda akan bisa mencapai yang terbaik dari yang mungkin anda capai.
Salah satu pengkerdilan terkejam dalam hidup adalah membiarkan pikiran yang cemerlang menjadi budak bagi tubuh yang malas, yang mendahulukan istirahat sebelum lelah.
Bila anda mencari uang, anda akan dipaksa mengupayakan pelayanan yang terbaik.
Tetapi jika anda mengutamakan pelayanan yang baik, maka andalah yang akan dicari uang
Waktu ,mengubah semua hal, kecuali kita. Kita mungkin menua dengan berjalanannya waktu, tetapi belum tentu membijak. Kita-lah yang harus mengubah diri kita sendiri
Semua waktu adalah waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu yang baik. Jangan menjadi orang tua yang masih melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan saat muda.
Tidak ada harga atas waktu, tapi waktu sangat berharga. Memilik waktu tidak menjadikan kita kaya, tetapi menggunakannya dengan baik adalah sumber dari semua kekayaan
Bukan pertumbuhan yang lambat yang harus anda takuti. Akan tetapi anda harus lebih takut untuk tidak tumbuh sama sekali. Maka tumbuhkanlah diri anda dengan kecepatan apapun itu.
Jika anda sedang benar, jangan terlalu berani dan bila anda sedang takut, jangan terlalu takut. Karena keseimbangan sikap adalah penentu ketepatan perjalanan kesuksesan anda
Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba itulah kita menemukan dan belajar membangun kesempatan untuk berhasil
Anda hanya dekat dengan mereka yang anda sukai. Dan seringkali anda menghindari orang yang tidak tidak anda sukai, padahal dari dialah Anda akan mengenal sudut pandang yang baru
Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus belajar, akan menjadi pemilik masa depan
Tinggalkanlah kesenangan yang menghalangi pencapaian kecemerlangan hidup yang di idamkan. Dan berhati-hatilah, karena beberapa kesenangan adalah cara gembira menuju kegagalan
Jangan menolak perubahan hanya karena anda takut kehilangan yang telah dimiliki, karena dengannya anda merendahkan nilai yang bisa anda capai melalui perubahan itu
Anda tidak akan berhasil menjadi pribadi baru bila anda berkeras untuk mempertahankan cara-cara lama anda. Anda akan disebut baru, hanya bila cara-cara anda baru
Ketepatan sikap adalah dasar semua ketepatan. Tidak ada penghalang keberhasilan bila sikap anda tepat, dan tidak ada yang bisa menolong bila sikap anda salah
Orang lanjut usia yang berorientasi pada kesempatan adalah orang muda yang tidak pernah menua ; tetapi pemuda yang berorientasi pada keamanan, telah menua sejak muda
Hanya orang takut yang bisa berani, karena keberanian adalah melakukan sesuatu yang ditakutinya. Maka, bila merasa takut, anda akan punya kesempatan untuk bersikap berani
Kekuatan terbesar yang mampu mengalahkan stress adalah kemampuan memilih pikiran yang tepat. Anda akan menjadi lebih damai bila yang anda pikirkan adalah jalan keluar masalah.
Jangan pernah merobohkan pagar tanpa mengetahui mengapa didirikan. Jangan pernah mengabaikan tuntunan kebaikan tanpa mengetahui keburukan yang kemudian anda dapat
Seseorang yang menolak memperbarui cara-cara kerjanya yang tidak lagi menghasilkan, berlaku seperti orang yang terus memeras jerami untuk mendapatkan santan
Bila anda belum menemkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat anda, bakatilah apapun pekerjaan anda sekarang. Anda akan tampil secemerlang yang berbakat
Kita lebih menghormati orang miskin yang berani daripada orang kaya yang penakut. Karena sebetulnya telah jelas perbedaan kualitas masa depan yang akan mereka capai
Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita ketahui, kapankah kita akan mendapat pengetahuan yang baru ? Melakukan yang belum kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan
Jangan hanya menghindari yang tidak mungkin. Dengan mencoba sesuatu yang tidak mungkin,anda akan bisa mencapai yang terbaik dari yang mungkin anda capai.
Salah satu pengkerdilan terkejam dalam hidup adalah membiarkan pikiran yang cemerlang menjadi budak bagi tubuh yang malas, yang mendahulukan istirahat sebelum lelah.
Bila anda mencari uang, anda akan dipaksa mengupayakan pelayanan yang terbaik.
Tetapi jika anda mengutamakan pelayanan yang baik, maka andalah yang akan dicari uang
Waktu ,mengubah semua hal, kecuali kita. Kita mungkin menua dengan berjalanannya waktu, tetapi belum tentu membijak. Kita-lah yang harus mengubah diri kita sendiri
Semua waktu adalah waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu yang baik. Jangan menjadi orang tua yang masih melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan saat muda.
Tidak ada harga atas waktu, tapi waktu sangat berharga. Memilik waktu tidak menjadikan kita kaya, tetapi menggunakannya dengan baik adalah sumber dari semua kekayaan
MOTIFASI
TAHUKAH anda kenapa begitu banyak orang gagal dalam usahanya untuk bisa sukses sewaktu merintis usaha? Jawabnya karena mereka biasanya tidak betul-betul dalam kondisi “terdesak”. Modal utama untuk sukses bukanlah uang, bukan ide jenius, bukan juga skill, pun bukan koneksi. Itu semua memang penting, tapi bukan yang nomor satu. Modal utama dalam berusaha adalah adanya “perasaan terdesak”. Mental “kepepet” inilah yang akan menggebuk seseorang untuk sungguh-sungguh “fight” dalam merealisir usahanya.
Dalam kondisi ketika dihadapkan pada pilihan “hidup” atau “mati” itulah talenta terbaik seseorang biasanya menerobos keluar. Sastrawan Pramudya Ananta Toer melahirkan karya-karya monumentalnya sewaktu ia berada di sebuah penjara, di pulau Buru sana. Sementara itu Chairil Anwar menelorkan puisi-puisinya dalam situasi hidup yang bokek dan sakit-sakitan.
Bayangkanlah sekarang suatu kondisi ektrem lain. Misalnya mendadak hari ini anda dipecat dari pekerjaan anda yang nyaman dan bergaji besar. Pastilah kalau anda masih manusia normal, pada awalnya anda sempoyongan berat. Tapi sesudah itu anda dihadapkan pada pilihan sederhana : menyerah kalah begitu saja atau mulai mencoba bangun mencari jalan keluar dari mimpi buruk itu. Ada banyak cerita sukses orang-orang yang berhasil keluar dari situasi chaos itu. Sukses itu mungkin malah tidak akan pernah mereka raih kalau saja mereka tetap berada dalam zona nyaman pekerjaan lama mereka.
Kenapa kelompok etnis Cina di negeri ini umumnya bisa “sukses” adalah juga karena kondisi “terdesak” itu, di samping karena etos “kerja keras” yang selama ribuan tahun terus dipompakan para ruh leluhur. Mereka dibuat terpojok secara politis puluhan mungkin bahkan selama ratusan tahun, sehingga hanya tersedia sedikit pilihan bagi mereka—menjadi juara badminton atau juragan tekstil, umpamanya. Karena kesempatan sukses hanya tersedia pada lahan yang begitu terbatas, tidak ada pilihan buat mereka kecuali bertarung habis-habisan di lahan yang “disisakan” buat mereka itu.
Tapi bagaimana kalau kita sebenar-benarnya memang tidak sedang “terdesak”, tapi menginginkan sebuah terobosan berarti dalam hidup kita? Apa tips Mario Teguh :untuk kasus seperti ini? Gampang, ciptakanlah situasi “kepepet” artifisial, yang sanggup memaksa anda terpaksa berkelahi sungguhan, meskipun sebetulnya tidak ada ‘musuh’ di dekat anda.
Dalam kondisi ketika dihadapkan pada pilihan “hidup” atau “mati” itulah talenta terbaik seseorang biasanya menerobos keluar. Sastrawan Pramudya Ananta Toer melahirkan karya-karya monumentalnya sewaktu ia berada di sebuah penjara, di pulau Buru sana. Sementara itu Chairil Anwar menelorkan puisi-puisinya dalam situasi hidup yang bokek dan sakit-sakitan.
Bayangkanlah sekarang suatu kondisi ektrem lain. Misalnya mendadak hari ini anda dipecat dari pekerjaan anda yang nyaman dan bergaji besar. Pastilah kalau anda masih manusia normal, pada awalnya anda sempoyongan berat. Tapi sesudah itu anda dihadapkan pada pilihan sederhana : menyerah kalah begitu saja atau mulai mencoba bangun mencari jalan keluar dari mimpi buruk itu. Ada banyak cerita sukses orang-orang yang berhasil keluar dari situasi chaos itu. Sukses itu mungkin malah tidak akan pernah mereka raih kalau saja mereka tetap berada dalam zona nyaman pekerjaan lama mereka.
Kenapa kelompok etnis Cina di negeri ini umumnya bisa “sukses” adalah juga karena kondisi “terdesak” itu, di samping karena etos “kerja keras” yang selama ribuan tahun terus dipompakan para ruh leluhur. Mereka dibuat terpojok secara politis puluhan mungkin bahkan selama ratusan tahun, sehingga hanya tersedia sedikit pilihan bagi mereka—menjadi juara badminton atau juragan tekstil, umpamanya. Karena kesempatan sukses hanya tersedia pada lahan yang begitu terbatas, tidak ada pilihan buat mereka kecuali bertarung habis-habisan di lahan yang “disisakan” buat mereka itu.
Tapi bagaimana kalau kita sebenar-benarnya memang tidak sedang “terdesak”, tapi menginginkan sebuah terobosan berarti dalam hidup kita? Apa tips Mario Teguh :untuk kasus seperti ini? Gampang, ciptakanlah situasi “kepepet” artifisial, yang sanggup memaksa anda terpaksa berkelahi sungguhan, meskipun sebetulnya tidak ada ‘musuh’ di dekat anda.
Langganan:
Komentar (Atom)